Sebanyak 14.041 butir pil XTC dan 189,24 Gram paket shabu dimusnahkan oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi di Halaman Kantor Polda Kalsel, Banjarmasin, Senin (29/1).
Barang-barang tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di Bandara Syamsudin Noor Kalimantan Selatan dan beberapa kasus lainnya belum lama ini. Menurut Kapolda Provinsi Kalimantan Selatan Brigadir Jendral Rachmat Mulyana, peredaran narkoba ini dikirimkan melalui Tanjung Pinang dengan kota tujuan Banjarmasin.
“Pola perjalanan barang narkotika ini melalui Bandara dan jalur transportasi darat khususnya bila barang telah sampai di Jakarta, dan teknik perpindahan barang narkotika ini menggunakan sistem sel, yaitu 1 leader membawahi 5 kurcaci” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, karena pil yang diterima masih dalam bentuk besar, para tersangka berencana untuk memblending kemudian mengecilkan ukurannya sehingga keuntungan yang diterima mereka lebih besar, pil XTC ini dijual oleh mereka dengan harga Rp 300 ribu/butirnya.
Lebih jauh Kapolda Kalsel menjelaskan peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seorang napi yang berada di lapas Karang Intan, oleh karena itu Dirinya akan memerintahkan tim khusus untuk mengembangkan penyelidikan sudah sejauh mana peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seseorang yang ada di lapas
Adapun motiv yang digunakan oleh tersangka pengiriman narkoba di Bandara Syamsudin Noor yakni dengan membungkus barang tersebut menggunakan plastik pembungkus (Warping) dan ditempelkan pada badan mereka.
“Dengan adanya kasus pengungkapan ini saya berharap pihak Bandara Syamsudin Noor bisa mengupgrade alat X-Ray mereka, sehingga barang-barang seperti ini tidak mudah lolos ke daerah-daerah yang menjadi pemasaran mereka”harap Rachmat.
Dari pengungkapan tindak pidana narkoba di Bandara Syamsudin Noor ini jajaran Polda Kalsel berhasil mengamankan barang bukti berupa XTC logo Red Bull merah sebanyak 1.706 butir, XTC logo Minnion kuning sebanyak 5.756 butir, XTC bentuk Katak hijau sebanyak 4,296 butir, dua paket shabu seberat 64,03 Gram, satu paket serbuk XTC hijau seberat 0,41 gram, dan satu paket serbuk XTC kuning seberat 0,29 Gram.
Selain dari pengungkapan tindak pidana narkoba di Bandara Syamsudin Noor, jajaran Polda Kalsel juga mengamankan barang bukti serupa dari kasus lain yakni pil XTC sebanyak 2.257 butir dengan berat 474,71 Gram, dan 49 paket shabu dengan berat 101,49 Gram. MC Kalsel/Jml