Pada Desember 2017, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Kalimantan Selatan tercatat sebesar 96,35 atau naik 0,10 persen jika dibandingkan NTP pada November 2017 yang mencapai 96,26 persen. Kenaikan tersebut disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian mengalami kenaikan 0,62 persen lebih besar dari kenaikan indeks yang dibayarkan petani yang naik 0,52 persen.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Selatan, Diah Utami pada pada jumpa pers bulanan, di Aula BPS Kalsel, Banjarbaru, Selasa (2/1).
“Jika dilihat masing-masing subsektor, pada Desember 2017 subsektor Hortikultura, Peternakan dan Perikanan terjadi kenaikan NTP, sedangkan subsektor Tanaman Pangan dan Tanaman Perkebunan Rakyat mengalami penurunan nilai NTP” tutur Diah.
Lebih jauh Diah mengatakan, terkait dengan Indeks harga yang diterima petani (It), pada Desember 2017, It gabungan naik sebesar 0,62 persen dibandingkan November 2017, yaitu dari 117,75 menjadi 118,48.
Kenaikan ini terjadi karena naiknya indeks harga yang diterima petani pada seluruh subsektor, yaitu subsektor Tanaman Pangan naik sebesar 0,28 persen, subsektor Hortikultura sebesar 1,39 persen, subsektor Perkebunan Rakyat sebesar 0,25 persen, subsektor Peternakan sebesar 1,15 persen, dan subsektor Perikanan terjadi kenaikan sebesar 0,72 persen.
Sementara itu, Kepla BPS Kalsel menjelaskan, untuk indeks harga yang dibayar petani (Ib) Pada Desember 2017, Ib mengalami kenaikan sebesar 0,52 persen dibandingkan dengan Ib November 2017, yaitu dari 122,33 menjadi 122,96.
“Kenaikan Ib disebabkan naiknya Ib di seluruh subsektor, yaitu Subsektor Tanaman Pangan naik sebesar 0,45 persen, subsektor Hortikultura sebesar 0,51 persen, subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,69 persen, subsektor Peternakan sebesar 0,40 persen, dan subsektor Perikanan sebesar 0,55 persen” jelasnya. MC Kalsel/Jml