Demi menyelamatkan generasi muda kota seribu sungai dari bahaya Narkoba, gerak cepat dilakukan para anggota legislatif kota ini. Mereka telah merancang sebuah Raperda untuk membendung penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, psikotropika dan zat adiktif.
Raperda tersebut resmi dimasukan dalam rencana pembahasan, melalui Sidang Paripurna Tingkat I, yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (13/12).
Selain itu, Raperda inisiatif lainnya yang juga dimasukan para wakil rakyat tersebut dalam sidang itu adalah Raperda tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda itu, dihadiri langsung oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Menurut H Ibnu Sina. terkait dengan Raperda pencegahan peredaran Narkoba atau yang lebih populer dikenal dengan Raperda Zenit, bukan hanya untuk satu atau dua jenis psikotropika saja, tetapi untuk semua jenis narkoba.
“Perda ini sebenarnya adalah sebuah kebutuhan karena inilah alat aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas, walaupun di dalam Perda itu ada ancaman terlalu ringan, namun ini langkah penyelamatan generasi muda, mengingat sejak awal tahun tadi Kota Banjarmasin darurat Narkoba, darurat zenit,” ujarnya.
Hasil razia tempat hiburan malam (THM) dan beberapa hotel yang beberapa waktu lalu dilaksanakan, saat orang nomer di Bumi Kayuh Baimbai membeberkan bahwa telah didapatkan dan ditemukan barang barang jenis obat obatan tersebut. Untuk itu, katanya, dengan adanya Perda tersebut paling tidak ada piranti hukum yang menjadi payung bagi aparat hukum melakukan tindakan. Terkait Raperda tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Ibnu Sina kembali menyatakan, penggodokan Raperda tersebut hingga menjadi Perda juga sangat diperlukan, mengingat obat psikotropika itu di satu sisi merupakan obat yang bermanfaat dibidang kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan jika digunakan sesuai peruntukannya, namun disisi lain dapat merugikan apabila disalah gunakan.
“Untuk itu perlu ditetapkan kembali Perda yang mengatur tentang kewenangan Pemko Banjarmasin dengan mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” pungkasnya. (humpro-bjm) (Scw)