Ina Agustina, selaku Ketua panitia pelaksana menyampaikan laporan kegiatan Kampanye Gerakan Bersama Stop Perkawinan Usia Anak yang dilaksanakan di Gedung Mahligai Pancasila, Rabu (13/12). Ika mengatakan ” Semoga melalui Gerakan Stop Perkawinan Anak ini, menjadi dasar revisi UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang mencantumkan batas usia minimal perkawinan perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun dapat diwujudkan, dan peserta yang hadir pada kegiatan ini sekitar 400 orang”, ujarnya. MC Kalsel/Scw
Terima kasih telah mengakses portal berita kami. Kesediaan anda mengisi survei kepuasan sangat membantu kami untuk mengevaluasi penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) tahun 2022 demi kemajuan pembangunan di Kalimantan Selatan.