Raperda Pengaturan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Haji

BATULICIN – Kamis (3/8) lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab.Tanbu) menggelar Rapat Paripurna DPRD Tanbu dalam rangka Jawaban DPRD Tanbu terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin dihadiri Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor, Anggota DPRD Tanbu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan SKPD, dan LSM.

Rapat Paripurna dengan agenda  mendengarkan Jawaban DPRD terhadap pemandangan umum Eksekutif terkait Raperda Inisiatif Pengaturan Tempat Pemakaman dan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Haji di Kabupaten Tanah Bumbu.

Jawaban DPRD Tanbu terhadap pemandangan umum eksekutif disampaikan oleh Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah.

“Raperda ini merupakan bentuk kepedulian dan kepekaan DPRD  dalam merealisasikan aspirasi masyarakat yang mengharapkan adanya aturan hukum yang mengatur tempat pemakaman dan penyelenggaraan haji,” sebut H. Supiansyah.

Dengan adanya aturan tersebut sehingga pemanfaatan tempat pemakaman dapat dikelola dengan baik sehingga tertata dengan rapi dan bersih dalam sebuah komplek pemakaman.

Sedangkan untuk Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Haji diharapkan pemerintah dapat menjamin biaya transportasi jemaah haji dari tempat tinggal menuju ke embarkasi haji. (Rel/MC.Tanbu)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan