Masih tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengharuskan pemerintah untuk memberikan perlindungan lebih nyata melalui kebijakan-kebijakan konkret.
Salah satunya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Konflik Sosial.
Dalam Perpres terdiri dari 7 bab dan 29 pasal, dengan jelas menerangkan bagaimana upaya yang dilakukan dalam perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak dalam konflik sosial.
Salah satu pelaksana perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak adalah Pemerintah Daerah. Dalam aturan ini menjelskan, pemerintah daerah wajib memperhatikan kondisi, situasi, permasalahan, dan penanganan konflik di daerah.
Upaya-upaya yang dilakukan dengan cara menyediakan data dan kajian mengenai perempuan dan anak dalam konflik, meningkatkan kesadaran masyarakat, meningkatkan peran media massa dalam memberikan diseminasi dan informasi, meningkatkan peran unit pelayanan perempuan dan anak, mengadakan pelatihan, dan memfasilitasi penambahan penyediaan ruang publik atau ruang terbuka hijau kota.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Gusti Burhanuddin mengatakan berbagai tindak kekerasan bisa saja terjadi, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, mapun negara yang mengakibatkan konflik sosial.
Jika terjadi konflik sosial, perempuan dan anak cenderung lebih rentan terhadap bentuk-bentuk kekerasan, yang berkibat pada perkembangan maupun psikologis mereka. Selain itu, dampak yang lebih besar akibat terjadinya konflik sosial adalah terganggunya stabilitas dan dapat menghambat pembangunan nasional.
”Melihat besarnya akibat atau dampak dari terjadinya konflik sosial, serta perempuan dan anak rentan menjadi korban tindak kekerasan, hal ini menjadi perhatian bersama, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak” tulis gubernur.
Sementara itu, panitia pelaksana, Hj Yatimah mengatakan dilaksanakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pengetahuan serta pemahaman kepada para peserta tentang upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial.
Kemudian, memberikan pemahaman kepada para peserta dalam upaya perlindungan anak dengan cara memberikan pengetahuan tentang bagaimana pola asuh anak yang bernar.
Serta sosialisasi ini juga merupakan pelaksanaan kegiatan rencana aksi daerah tim terpadu penanganan konflik sosial Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2017. Humasprov – Mc Kalsel