2018, Penghasilan ASN Berdasarkan Kompetensi

Workshop Evaluasi Jabatan dalam Rangka Penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Provinsi Kalimantan Selatan, di Ruang Rapat Aberani Sulamain Perkantoran Pemprov Kalsel, Banjarbaru, Rabu (22/11).

Dalam rangka memberikan apresiasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki komptensi serta terukur dalam melaksanakan tugas, pemerintah mulai tahun 2018 akan menerapkan sistem kompetensi (competensy based) dalam hal penghasilan.

Sistem baru ini secara otomatis akan menskor beban kerja dan penghasilan yang akan dibayarkan seperti gaji bulanan, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Diharapkan pada akhir tahun 2017, tahapan validasi evaluasi jabatan untuk dapat menghasilkan bobot nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah dapat diselesaikan, sehingga di semester pertama atau kedua sistem TPP sudah dapat berjalan.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Wilayah Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Chandra Sulistio Reksoprodjo, selaku narasumber Workshop Evaluasi Jabatan dalam Rangka Penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Provinsi Kalimantan Selatan, di Ruang Rapat Aberani Sulamain Perkantoran Pemprov Kalsel, Banjarbaru, Rabu (22/11).

Menurutnya, dengan adanya evaluasi jabatan yang cepat dan tepat, Provinsi Kalsel dapat melihat nilai jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class) tertentu. Akhirnya, proses ini dapat digunakan untuk menentukan besaran TPP sesuai dengan kompetensi pegawai.

“Kami berharap akhir tahun ini tahapan evaluasi jabatan sudah bisa diselesaikan. Di kegiatan ini kami mengundang BKN pusat sebagai ahli yang merancang terkait TPP untuk memberikan pendampingan, sehingga akhir tahun bisa diselesaikan. Dan paling tidak dapat berjalan di semester satu atau dua pada tahun 2018 mendatang” ucap Chandra.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H Abdul Haris Makkie , MSi yang mewakili Gubernur Kalsel dalam sambutannya, menyebutkan bahwa pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan sangat penting.

“Pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan penyusunan dokumen analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan dan kelas jabatan untuk membentuk ASN yang profesional dan produktif. Upaya ini adalah bagian integral dari reformasi birokrasi. Untuk itu, perlu dibangun sistem yang menempatkan ASN yang berkewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya, serta wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya,” jelasnya.

Workshop evaluasi jabatan dalam rangka penyusunan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan oleh Biro organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel bersama dengan SKPD terkait dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Badan Kepegawaian Negara ini diharapkan nantinya pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan akan menghasilkan tolak ukur berupa informasi jabatan, rincian tugas, norma waktu penyelesaian pekerjaan, hingga nilai jabatan tersebut.

KPK mengungkapkan pelaksanaan TPP ini merupakan salah satu cara dalam mencegah adanya korupsi dalam Pemerintahan. Khususnya pada Pemerintah Daerah tindak pidana korupsi dapat terjadi berulang kali dikarenakan oleh lima hal yakni, perencanaan dan penggunaan anggaran yakni e planning dan e budgetting harus terintegrasi, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan Inspektorat karena banyaknya terjadi pelemahan di Inspektorat dan mengenai kesejahteraan pegawai. Humasprov – Mc Kalsel / Fuz

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan