Tekad untuk mencegah praktek korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan benar-benar telah dibuktikan para pemimpin 12 kepala daerah lingkup Pemprov Kalsel dengan melakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) dengan Bank Kalsel tentang Transaksi Non Tunai (TNT), di Kantor Bank Indonesia, Selasa (22/11).
Sekda Provinsi Kalsel H Abdul Haris Makkie menegaskan, Pemprov Kalsel dan seluruh jajaran pemerintah kabupaten dan kota akan terus berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan melayani masyarakat.
“Secara jelas, kami tegaskan bahwa kami ingin “mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik”. Itu yang menjadi salah satu misi Provinsi Kalsel tahun 2016-2021,” ujarnya, saat menyampaikan arahan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
Dikatakannya lagi, Pemprov Kalsel kini telah mengambil langkah langkah kongkrit dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Kalsel dalam bentuk komitmen para Kepala SKPD, untuk segera melaksanakan kegiatan TNT di lingkungan kerja masing masing.
Selain itu, Pemprov Kalsel juga telah menerbitkan Pergub tentang Penerapan TNT dilingkup Pemprov Kalsel, yang berisi penerapan transaksi tersebut secara bertahap. MoU ini, terangnya, selain untuk menindak lanjuti instruksi Presiden, nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan tahun 2017, juga untuk memenuhi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemerintah daerah di kabupaten dan kota, yang dilaksanakan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2018. Mekanisme dan menajemen keuangan daerah yang lebih modern dan inovatif, kini telah menjadi sebuah kebutuhan.
Keberhasilan dari pembangunan daerah, bebernya, juga ditentukan oleh aspek pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
“Dengan adanya penerapan transaksi non tunai ini, diharapkan bukan sekedar merubah transasaksi dari kas ke transaksi non tunai, akan tetapi lebih dari itu, untuk merubah budaya kerja terhadap pengelolaan keuangan daerah, sehingga aspek pengelolaan keuangan daerah yang kita inginkan dapat terakomodir dengan lebih baik,” pungkasnya.
Dari informasi terhimpun, kini Bank Kalsel telah menerapkan beberapa dana transaksi non tunai yang bekerja sama dengan Kabupaten Kota di Kalsel, diantaranya untuk pembayaran PBB seluruh Kabupaten atau Kota. Kemudian untuk pembayaran pajak perseorangan, hotel, dan iuran termasuk di Pemko Banjarmasin. Perizinan di Pemko Banjarmasin dan Pemko Banjarbaru. Pajak kendaraan bermotor dalam hal ini STNK di seluruh Kabupaten Kota dan Ressekusi sepasar atau toko di Pemkab Tabalong. (humpro-bjm)(Scw)