RDK TIM YANKOMAS KALSEL GALI INFORMASI TERKAIT DUGAAN INDIKASI PERMASALAHAN HAM

Banjarmasin, humas Info_ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.Rabu (15/11) Sore menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) bertempat di lantai II gedung administrasi melakukan telaahan dan identifikasi terhadap pengaduan,  diharapkan kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM seseorang atau sekelompok orang atas terjadinya permasalahan HAM, sebagai bagian tanggung jawab dan wujud kepedulian pemerintah dan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam memberikan keadilan dan rasa aman bagi Warga Negaranya sebagaimana Pasal 36 ayat 2 dan pasal 71 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Rapat koordinasi terkait dengan permasalahan terhadap aset tanah masyarakat yang diduga dikuasai oleh salah satu Perusahaan yang beroperasi di Barito Kuala, untuk itu kita undang semua pihak terkait untuk penggalian informasi dan klarifikasi terhadap pengaduan yang kita terima di Yankomas Kemenkumham Kalsel” jelas Kadiv Yankumham Kalsel, Unan Pribadi saat memimpin RDK yang diikuti sebanyak 10 orang seperti Kepala Bidang HAM Rosita Amperawaty, Kepala Subid PPIHAM Lusia Lali Wunga, Kepala Subid Pemajuan HAM Sri Yunita beserta JFU dan JFT dilingkungan Kantor Wilayah.

Sebelumnya pada  Kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat di Marabahan.Selasa (14/11) Kemaren mengundang beberapa instansi terkait diantaranya Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Kanwil BPN Kalsel,Polres Barito Kuala, Ombusdman Perwakilan Kalsel, Biro Hukum Setda Prov Kalsel, Biro Pemerintahan Setda Prov Kalsel, Polisi Sektor Tabunganen, Koramil Tabunganen, Kantor Pertanahan Barito Kuala, Camat Tabunganen, Kepala Desa Tabunganen, Akademisi Fakultas Hukum ULM untuk tindak lanjut melalui rapat koordinasi dan klarifikasi serta penggalian informasi terkait pengaduan dugaan indikasi permasalahan HAM bertempat di Aula Rapat Bahalap Pemkab Barito Kuala

Masyarakat sebagai penyampai komunikasi menginginkan keadilan atas hak-hak mereka dimana setiap komunikasi masyarakat yang disampaikan dan terindikasi merupakan permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat harus dilakukan analisis mengenai kebenaran isi komunikasi yang disampaikan.

Dalam kenyataan sehari-hari permasalahan tanah muncul dan dialami oleh seluruh lapisan masyarakat karena sengketa pertanahan merupakan isu yang selalu muncul dan selalu aktual dari masa ke masa, seiring dengan bertambahnya penduduk, perkembangan pembangunan, dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar berbagai kepentingan, salah satunya konflik atas tanah yang berkepanjangan, melibatkan komunitas / masyarakat dan perusahaan perkebunan di wilayah Desa Beringin Kencana Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala.

Sementara itu “Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Kalsel menjembatani permasalahan ini sehingga mendapatkan solusi terbaik buat masyarakat desa setempat” kata Kasubid PPIHAM Lusia Lali Wunga. (humas kanwil)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan