“DPRD Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan melakukan Konsultasi ke DPRD Kalsel terkait penangkapan ikan secara ilegal serta perambahan hutan, Jum’at (3/11/2017)
Komisi II DPRD Kalsel, Karlie Hanafi Kalianda menyampaikan penangkapan ikan secara ilegal di perairan umum serta perambahan hutan tersebut berdampak terhadap kelangsungan sumber daya hayati yang semestinya mendapatkan perlindungan dari kepunahan sehingga harus ada upaya yang lebih intensif untuk pencegahannya. Selain itu melakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang merusak lingkungan hidup seperti menangkap ikan secara ilegal menggunakan strum serta tanpa izin mengambil sumber daya genetik lokal langka. Karli menambahkan terkait perlindungan dan pengelolaan SDGL, DPRD Kalsel kini sedang membahas Raperdanya. Ia berharap Raperda tersebut dapat segera menjadi peraturan daerah sehingga bisa sebagai payung hukum dalam upaya pelestarian serta penindakan bila terjadi pelanggaran. Nantinya jika Perda SDGL Kalsel sudah terbit maka Pemerintah Kabupaten-Kota di Kalsel bisa menerapkan dan Pemerintah Provinsi tetangga dapat pula menjadikan sebagai bahan untuk membentuk Perda serupa. Sedangkan mengenai penangkapan ikan secara illegal, menurut Karli hal tersebut sudah ada Peraturan Perundang-undangannya seperti Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup serta Perda Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Kalsel. (NRH/RDM)