Bertempat di ruang rapat DPRD Provinsi Kalsel, para anggota dewan mengadakan rapat paripurna yang juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalsel, Rudi Resnawan. Rapat tersebut mengagendakan penjelasan Gubernur tentang Raperda pembentukan perusahaan umum “Sebuku Bergerak”, Kamis (2/11).
Pembentukan badan usaha milik daerah dilandasi pada kebutuhan terkait kelembagaan yang menangani pengelolaan dana participating interest yang berasal dari pembagian hasil usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilaksanakan di wilayah sebuku, dari hasil pembagian tersebut, pemerintah daerah menerima keuntungan sebesar 5%.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengacu pada surat kepala satuan kerja khusus pelaksana kegiatan hulu minyak dan gas bumi (skk migas) yang ditujukan kepada Gubernur Kalsel dan Gubernur Sulbar, sebagai daerah penerima dan participating interest, pengelolaan dana participating interest harus dilakukan oleh sebuah badan usaha milik daerah yang bidang usahanya khusus melakukan kegiatan tersebut.
Dengan demikian maka pemerintah memutuskan untuk mendirikan badan usaha milik daerah baru, yaitu berbentuk perusahaan umum daerah dengan kepemilikan saham 100% oleh pemerintah daerah. Adapun nama yang dipilih untuk perusahaan tersebut adalah “Sebuku Bergerak”.
Sesuai dengan surat kepala satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (skk migas), daerah penerima dana participating interest hanya diberi waktu hingga sekitar pertengahan tahun 2018 untuk mendirikan badan usaha milik daerah tersebut.
Apabila dalam jangka waktu tersebut badan usaha milik daerah belum berdiri, maka hak atas dana participating interest akan hangus. Apabila itu terjadi, maka suatu kerugian yang sangat besar bagi semua.
“Oleh karena itu, kami meminta dukungan sepenuhnya kepada DPRD Prov Kalsel dalam proses pembentukan perusahaan umum daerah sebuku bergerak, sheingga kita dapat memenuhi target waktu yang diberikan oleh pemerintah tersebut”. Ujar Rudi resnawan. Mc Kalsel/Rns