Kemenkumham Kalsel Mengadakan Rapat Koordinasi PPNS di Kabupaten Banjar

Martapura, humas info_Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan bertempat di safron room Aston Banua Hotel.Kamis (02/11) pagi, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Banjar untuk menyamakan persepsi tentang teknis penyidikan.

Sebanyak 70 orang peserta yang terdiri dari Para PPNS dan Pejabat Instansi terkait dimana narasumber Kepala Sub Direktorat PPNS Ditjen AHU, M.Fajar bersama Kepala Subdit Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi Ditjen AHU, Adi Ashari.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi tentang “Legalitas PPNS Sebagai Dasar Yuridis Penegakkan Hukum” dan “PPNS Dalam Hukum Pidana” dalam rangka penguatan Korps PPNS serta mewujudkan persepsi terkait teknis penyidikan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undang.
“Upaya yang dilakukan oleh pembuat undang-undang dalam mengatasi kejahatan dengan memberikan kewenangan kepada instutusi lain diluar POLRI untuk terlibat dalam proses penyidikan dengan harapan dapat diselesaikan secara cepat, tempat dan terungkapnya suatu peristiwa tindak pidana, adapun institusi lain tersebut adalah PPNS,” baca Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Husin Nafarin selaku yang membacakan sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel ini.
 
Ditambahkan lagi, “Kedudukan PPNS seperti yang dijelaskan dalam regulasi PPNS Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda, selain itu PPNS berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas/Instansi masing-masing.” Tambahnya
 
Sementara itu pelaksanaan operasional penegakkan Peraturan Daerah tentunya mempunyai syarat-syarat sebagai berikut : Mendapatkan SK Pengangkatan PPNS dari Menkumham R.I dan dilantik PPNS; Memiliki KTP PPNS yang diterbitkan Kemenkumham R.I; Bertugas mengawal peraturan Daerah yang mengandung Pidana tidak bertugas di TU Administrasi, Keuangan, Kepegawaian; Surat Tugas dari Sekda yang bersangkutan atau Pejabat yang Berwenang.Oleh karena itu tidak sembarangan untuk melakukan tindakan.(humas kanwil)
Pada tanggal 1 Nov 2017 11.50, “HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM KALSEL” <humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com> menulis:

Pelaksanaan SKB PFK CPNS Kemenkumham Kalsel Jenjang SLTA Sederajat.

Banjarmasin, humas info_Sebanyak 1.557 peserta CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia jenjang SLTA Sederajat dengan rincian Peserta Laki-laki 1.293 orang dan Wanita 264 orang.Rabu (01/11) bertempat di Kantor Wilayah, mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dimana dilaksanakan selama 4 hari dimulai dari hari kemaren sampai dengan tanggal 03 November 2017 nanti.

Dalam 1 hari ada 9 kelompok penguji yang akan mewawancara dengan Komposisi Penguji sebanyak 19 Orang (4 Penguji Pusat dan 14  penguji daerah) dimana pelaksanan ujian dibagi 4 hari 390 orang untuk hari pertama selanjutnya 389 per harinya tentunya dengan komposisi tersebut 1 Tim Penguji dalam sehari bisa menyesaikan kurang lebih 56 peserta dan waktu wawancara dibatasi 1 orang peserta 15 menit saja guna menjaga agar penyelenggaran per hari tidak melewati batas magrib dan peserta masih dalam keadaan nyaman untuk dapat mengikuti seleksi serta penguji masih bisa terjaga kosentrasinya.”Para penguji agar menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan oleh panitia pusat, pada dasarnya penilaian yang diberikan sesuai dengan kemampuan peserta.”Tegas Kepala Kanwil, Imam Suyudi saat memberikan briefing kepada para penguji sebelum pelaksanaan Tes SKB PFK dimulai.
Tim penguji Daerah terdiri dari Para Pimpinan Tinggi Pratama (Para Kadiv), Pejabat Administrator (Para Kabag)  dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) sedangkan penguji dari pusat seperti Direktur Sispokim Ditjen Imigrasi, Direktur TI dan Kerjasama  Ditjen Pemasyarakatan, Kepala Pusat Luhbankum, dan Kabag PAP Biro Perencanaan Setjen.


“Pelaksanaan SKB PFK dilaksanakan di Aula Kanwil karena kita mengedepankan aspek transparansi dan menghindari praduga tidak baik yang nanti berkembang selama pelaksanaan”.Ungkap Ketua Panita Daerah Edy MS Hidayat yang juga sebagai penguji tes SKB PFK ini.
Sementara itu Inti dari seleksi adalah Panitia bukan Peserta atau keluarga Peserta, Panitia berada disisi organisasi bukan berada disisi Peserta, untuk mencapai tujuan seleksi semua kebijakan di lakukan agar Peserta bersaing dengan Baik dan Transparan sebagaimana menjadi Prinsip seleksi dan tidak akan memberikan toleransi diluar tujuan dari seleksi yaitu mendapatkan calon ASN yang kuat, tangguh, perekat NKRI, berintegritas, sehat.(humas kanwil)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan