Pj. Gubernur Kalsel Wajibkan Rapid Test Antigen di Setiap Pertemuan Formal

Pj. Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, usai menghadiri Monev virtual COVID-19 bersama Kemenkes RI, Banjarbaru, Senin (22/2/2021).

Guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pj. Gubernur Kalsel mewajibkan untuk dilakukan rapid test antigen dalam setiap pertemuan formal yang dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita  telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan  swab antigen pada setiap kegiatan pemerintahan yang mengumpulkan orang banyak,” ujar Pj. Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, Banjarbaru, Senin (22/2/2021).

Tidak hanya itu, jumlah peserta kegiatan pun dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan atau maksimal 50 orang.

Sedangkan untuk aktivitas kerja sehari-hari, ASN diwajibkan mengenakan pakaian lengan panjang, selain tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja masing-masing.

“Hal ini agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan, tentunya dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan,” ucap Safrizal.

Di sisi lain, menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir hari ini (22/2), Safrizal mengatakan akan memperpanjang aturan tersebut hingga 8 Maret mendatang, dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2021.

“Kita juga akan merujuk kesitu walaupun kita bukan daerah Jawa dan Bali, misalnya daerah yang di desanya berada di zona merah maka akan dilarang mengumpulkan orang banyak, kalau tempat ibadah jaga jarak dan jumlah orangnya dibatasi,” kata Safrizal. Biro Adpim/MC Kalsel/AY

Mungkin Anda Menyukai