Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menandatangani nota kesepahaman bersama Ombudsmen RI, terkait peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penandatanganan MoU dilakukan di Banjarmasin, bertempat di gedung Mahligai Pancasila pada Jum’at (27/10).
Kepada wartawan, Ketua Ombudsmen RI, Amzulian Rifai menjelaskan, nota kesepahaman ini menjadi dasar bagi lembaganya, untuk menjadi perpanjangan tangan masyarakat terkait mutu pelayanan publik, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi. Dengan adanya MoU tersebut, maka Ombudsmen dapat dengan mudah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, jika menerima keluhan atau laporan masyarakat yang merasa tidak puas. Sehingga mutu pelayanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, akan lebih baik kedepannya.
Menanggapi hal ini, Gubernur, Sahbirin Noor mengatakan, selama ini Provinsi Kalimantan Selatan sudah dianggap baik oleh Ombudsmen RI, dalam hal kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan, dan kompetensi penyelenggaraan pelayanan. Meski begitu, Pemerintah Provinsi tidak cepat merasa puas dan terus melakukan pembenahan. Salah satunya melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, untuk lebih mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.
Berdasarkan penilaian Ombudsmen RI pada tahun 2016 lalu, Provinsi Kalimantan Selatan berada di urutan ketujuh dari 13 Provinsi, dengan predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan, dan kompetensi penyelenggara pelayanan. Penilaian ini sesuai dengan undang – undang nomor 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik. (RIW/RDM)