Kementerian Perdagangan RI Mengadakan Focus Group Discussion (FGD)

Para peserta Focus Group Discussion (FGD) berfoto bersama usai Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Siswansyah membuka acara tersebut. Acara yang juga dihadiri direktur standarisasi dan pengendalian mutu Dirjen PKTN kementerian perdagangan RI, Chandrini Mustika Dewi dan kepala dinas perdagangan Prov Kalsel, H. Birhasani di hotel Mercure Banjarmasin, Senin (30/10). Mc Kalsel/Rns

Pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Senin (30/10) yang diadakan oleh Kementerian Perdagangan RI, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Siswansyah berhadir untuk membuka acara tersebut.

Agenda dengan tema revisi peraturan menteri perdagangan nomor 54 tahun 2016 tentang pengawasan mutu bahan olah karet spesifikasi teknis yang diperdagangkan diadakan di hotel Mercure Banjarmasin tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan Prov Kalsel, H. Birhasani.

Secara umum industri pengolahan karet dikembangkan di indonesia, dilakukan identifikasi permasalahan dalam pengembangan industri karet di daerah dengan melibatkan stakeholder di daerah. Dari hasil kelompok kerja industri pengolahan karet di daerah telah ditetapkan beberapa wilayah potensi perkebunan karet serta industri pengolahan karet hilir.

Karet adalah salah satu tanaman perkebunan yang memiliki potensi cukup besar di Kalsel. Pada tahun 2016 luas areal karet mencapai kurang lebih 242 ribu hektar untuk perkebunan rakyat, 14 ribu hektar perkebunan besar negara, dan 12 ribu hektar perkebunan besar swasta. Jumlah produksi karet menempati urutan kedua terbesar setelah kelapa sawit, yaitu sebesar 190.661 ton

Oleh sebab itu pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong semua upaya perbaikan dan peningkatan kualitas mutu produksi karet di daerah. sangat berharap produksi ekspor karet tetap terjaga kualitasnya terutama untuk meningkatkan daya saing karet di pasar internasional.

Melalui focus group discussion ini, para peserta nantinya diharapkan benar-benar memahami poin-poin revisi peraturan menteri perdagangan, selain itu juga mampu melaksanakan pengawasan dengan benar sehingga kualitas karet tetap terjaga. Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan