28 Napi Pidana Maksimal di Pindahkan Ke Pulau Jawa

Banjarmasin, humas info_Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Imam Suyudi didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anas Saeful Anwar memantau langsung pemindahan sebanyak 28 Narapidana (Napi) yang mempunyai Pidana Maksimal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Rabu (18/09) malam menggunakan kapal laut Kumala dari pelabuhan Trisakti dan tiba dipelabuhan tanjung perak surabaya.

“Disamping mengurangi overcrowded di Lapas Banjarmasin juga dimaksudkan untuk memaksimalkan pembinaan karena khusus napi dengan hukuman maksimal harusnya ditempatkan di Lapas Kelas I dan di Kalsel belum ada Lapas Kelas I.”Kata Kakanwil, Imam Suyudi.

Adapun daftar 28 Napi terdiri 1 orang pidana mati, 5 orang pidana seumur hidup, 7 orang pidana 20 tahun, dan pidana dibawah 20 tahun 15 orang dengan dikawal langsung 17 petugas Brimob Polda Kalsel dan 5 Petugas Lapas Banjarmasin serta serta 5 petugas Kantor Wilayah.(humas info)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan