Sebanyak 131 tersangka kasus narkoba dan obat – obatan terlarang, yang berhasil di tangkap di wilayah hukum Kalsel sejak 18 September s/d 1 Oktober 2017, Senin siang (2/10) dikumpulkan di halaman Mapolda Kalimantan Selatan. Kehadiran mereka untuk menyaksikan secara langsung pemusnahan barang bukti narkoba dan obat – obatan terlarang, oleh Kapolda Kalsel Rahmat Mulyana dan jajarannya, sekaligus pers release hasil pengungkapan operasi Antik Intan 2017 kepada para wartawan.
Kepada wartawan, Kapolda Kalsel Rahmat Mulyana mengatakan, 131 tersangka yang berhasil diamankan selama operasi pada dua pekan terakhir ini, berasal dari 3 polres di Kalimantan Selatan. Yakni polresta Banjarmasin, polres Banjarbaru dan Polres Banjar. Jumlah tersebut terbilang cukup banyak, sementara masih ada 10 wilayah hukum lainnya di Kalsel yang belum dimasukkan dalam jumpa pers kali ini. Kondisi ini menurut Rahmat, menunjukkan masih tingginya peredaran narkoba dan obat – obatan terlarang di Kalsel, khususnya obat daftar G atau Zenith. Dari sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, pil Zenith mendominasi temuan tersebut.
Total ada 286 gram shabu, 106,5 butir ekstasi dan 29.696 butir obat daftar G, yang dimusnahkan pada Senin siang (2/10) di halaman mapolda Kalsel. Pemusnahan disaksikan langsung para tersangka, untuk memastikan barang bukti yang dimusnahkan adalah dari kasus mereka. Sebagian kecil barang bukti masih disisakan, untuk kepentingan di pengadilan nantinya. (RIW/RDM)