Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian bersama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin gelar Sosialisasi dan Public Hearing Service Level Agreement Media Pembawa Wajib Periksa Karantina Hewan dan Tumbuhan di Golden Tulip Galaxy Hotel Banjarmasin, Rabu (20/9).
Menurut, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Kementerian Pertanian RI, Antarjo mengatakan tujuan dari kegiatan sosialisasi adalah karantina ini merupakan instansi pemerintah yang berada di pusat dan membantu kepentingan Kalimantan Selatan, kaitannya dalam memberikan layanan publik harus ada kepastian.
“Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan publik ini harus di ketahui, semua stakeholder yang terkait di dalam pelayanan kita secara serentak di seluruh Indonesia harus lakukan ini dan menjadi komitmen kita bersama di Badan Karantina termasuk di Balai Karantina Kalsel” tuturnya.
Dirinya berharap masyarakat pengguna jasa karantina punya kepastian dan melakukan pembinaan mental kepada seluruh pegawai karantina yang ada di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Prov. Kalsel, Noorhalis Madjid sangat mengapresiasi yang di lakukan oleh Balai Karantina untuk mengundang seluruh stakeholder pengguna layanannya untuk mengoreksi tentang SOP layanan yang akan di susun, sehingga ke depannya layanan yang akan di berikan oleh Balai Karantina itu sudah melalui koreksi dari stakeholdernya.
“Apabila seluruh instansi pelayanan publik melakukan hal yang sepeti ini, maka tidak akan ada lagi hal – hal yang menyulitkan pengguna layanan dalam mengakses layanan karena aturan – aturannya itu sudah melibatkan pengguna layanannya” jelasnya. MC Kalsel/Ar