[Foto] UU ITE Pasal 40

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Samuel Abrijani Pangerapan (dua kiri) berikan sambutan sekaligus membuka Musyawarah Bersama I Ikatan Wartawan Online (IWO) di Puri Mega Hotel Jakarta, Jumat (8/9). Pada kesempatan ini Samuel Mengingatkan bahwa anggota IWO harus memahami Undang-undang ITE Pasal 40 ayat 2a bahwa Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mc Kalsel / Fuz

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan