Banjarmasin, Humas Info_Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan dalam rangka mensinergiskan tugas-tugas Notaris serta menyamakan persepsi terkait teknis pelaksanaan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Badan Hukum. Selasa (05/09) pagi, bertempat di Saffron room Hotel Aston Martapura.Sebanyak 60 Orang Notaris dari Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin melaksanakan “Kegiatan Koordinasi Kenotariatan di Kabupaten Banjar.”
“Notaris dalam menjalankan profesinya memberikan pelayanan kepada masyarakat sepatutnya bersikap sesuai aturan yang berlaku ini penting untuk menjamin kebenaran dari akta-akta yang dibuat, oleh karena itu seorang Notaris dituntut lebih peka, jujur, adil dan transparan dalam membuat akta otentik.”Kata Kepala Kanwil Kemenkunham Kalsel, Imam Suyudi dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Ditambahakan lagi, “Dalam melaksanakan tugas jabatannya seorang notaris harus berpegang teguh kepada kode etik jabatan notaris, karena tanpa itu, harkat martabat profesionalisme akan hilang dan tidak akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, sehingga Notaris akan dapat menjaga martabatnya sebagai seorang pejabat umum dan tidak merusak citra notaris itu sendiri.”katanya
Kegiatan yang di moderatori langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Unan Pribadi dimana dalam laporan Panitia yang dibacakan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Husin Nafarin selaku ketua Panitia menyampaikan, “Kegiatan ini diisi beberapa materi seperti, Kebijakan Kemenkumham RI di bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum yang akan disampaikan langsung Kepala Kanwil, Imam Suyudi dan materi aspek Hukum Pendaftaran Perseroan Terbuka secara online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum disampaikan oleh Kepala Seksi Perseroan Terbuka, Lembaga Keuangan dan Penanaman Modal, Endah Widyaningsih dan materi terakhir Kebijakan Kemenkumham di bidang Kenotariatan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengangkatan dan Pemindahan Notaris, Andi Yulia Hartati.”
Sementara itu lembaga Notariat adalah suatu lembaga yang keberadaannya untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan Hukum bagi Masyarakat dalam Hukum Privat.Negara menempatkan Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang dalam hal pembuatan akta otentik, untuk kepentingan pembuktian atau alat bukti.(humas kanwil).