Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) merupakan salah satu urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintahan Daerah (Pemda) yang bermula pada kesejahteraan masyarakat, hal ini perlu di tekankan mengingat ke depan tugas Pemda akan semakin berat dengan semakin tingginya dinamika persoalan kesejahteraan masyarakat sementara sumber daya yang kita miliki sangat terbatas.
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan mengemukakan hal itu dalam sambutan tertulisnya yang di sampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalsel, Hermansyah Manaf pada Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakoor) Bidang Kesra Kabupaten/Kota se-Kalsel dengan Tema “Sinkronisasi Biro Kesra Provinsi dengan Bagian Kesra Kabupaten/Kota se-Kalsel” di Ruang Rapat H. Maksid Kantor Setda Prov. Kalsel, Banjarbaru, Selasa (29/8).
Menurutnya, pada pasal 298 ayat (5) Undang – Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda menyatakan bahwa pemerintah hibah dapat memberikan kepada Badan, lembaga dan organisasi ke masyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
“Hal ini tentunya amanat dari UU yang wajib kita jalankan dan patuhi bersama sehingga pengelolaan hibah daerah dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat” ucapnya.
Hibah sesungguhnya merupakan sebuah upaya nyata dari Pemda dalam memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam pencapaian tujuan pemerintahan dan pembangunan yang di laksanakan.
Melalui kegiatan Rakoor bidang Kesra ini di harapkan dapat menjadi wahana positif dalam akomodir berbagai persoalan dan hambatan yang di temui oleh Pemda Kabupaten/Kota se-Kalsel, sekaligus dapat menjadi media solusi dan konsultasi berkaitan dengan program dan kegiatan bidang Kesra baik yang di laksanakan oleh Pemerintah Prov. Kalsel maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalsel. MC Kalsel/Ar