Pada rapat paripurna DPRD Prov Kalimantan Selatan, Rabu (23/8), H. Suripno Sumas, SH, MH membacakan laporan panitia khusus rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Turut berhadir pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Rudi Resnawan.
Laporan yang disampaikan adalah resume dari beberapa pembahasan yang dilakukan secara intensif melalui rapat pansus yang dilakukan guna memperoleh kesepakatan dengan eksekutif terkait dengan berbagai bentuk hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, sekaligus membahas beberapa materi pelaksaan mekanisme yang didelegasikan ke peraturan pelaksaaan agar peraturan daerah ini berjalan efektif dan efisien.
Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD meliputi sembilan (9) jenis penghasilan yakni, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Sedangkan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selanjutnya, uang jasa pengabdian diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia dan mengakhiri mas abaktinya dengan diberhentikan secara hormat.
H. Suripno menambahkan, belanja penunjang DPRD digunakan untuk mendukung kegiatan DPRD yang terdiri atas program, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok ahli alat kelengkapan DPRD, tenaga ahli fraksi, belanja sekretariat fraksi untuk melaksanakan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD secara efektif.
Dalam rancangan peraturan daearh tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang dibahas tersebut telah disepakati beberapa pengaturan mengenai pengaturan yang terkait dengan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dan materi muatan yang lain sebagai penunjang rancangan peraturan daerah tersebut.
Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD menjadi peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD merupakan upaya untuk mengimplementasikan atribusi dan delegasi kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diamanatkan dalam undang-undnag 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahan-perubahannya. Mc Kalsel/Rns