Gubernur Kalimantan Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Prov Kalimantan Selatan, Abd. Harris Makkie menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan, acara berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Prov Kalsel, Kamis (20/7).
Fraksi-fraksi dewan mengharapkan agar pemerintah daerah mengantisipasi kekurangan pasokan listrik di Kalimantan Selatan, terhadap hal itu pemerintah sependapat. Permasalahan ketenagalistrikan telah lama menjadi keprihatinan bersama. Semua telah berupaya mendorong pemerintah pusat melalui PT. PLN (persero) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya.
Namun demikian, kendala operasional seperti pemeliharaan jaringan, pemeliharaan pembangkit, dan gangguan alam yang terjadi menyebabkan masih terjadi pemadaman listrik sewaktu-waktu. Untuk itu pemerintah daerah berdasarkan kewenangan yang dimiliki telah berupaya menyusun perencanaan dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik, khususnya di daerah terpencil dan masyarakat yang belum menikmati aliran listrik.
Menurutnya, saat ini rasio elektrifikasi telah mencapai 88,34% pada tahun 2017 dan rasio desa berlistrik mencapai 96%. Dengan demikian untuk skala rumah tangga, kebutuhan listrik pada dasarnya sudah terpenuhi, karena daya terpasang saat ini mencapai sebesar 679 Mw, sementara beban puncak sebesar 6647 Mw.
Pada tahun 2019 ditargetkan kapasitas terpasang mencapai 1.392 Mw dengan kebutuhan daya listrik diperkirakan mencapai 948 Mw. Diperkirakan pada 2019 akan terjadi surplus daya listrik yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan diluar rumah tangga seperti kepentingan perusahaan, perhotelan, dan lain-lain.
Dari pemandangan umum fraksi-fraksi terdapat dua hal yang dipertanyakan, yakni berkaitan dengan perencanaan dan perizinan. Terkait perencanaan, pekerjaan rumah yang harus segera dilaksanakan adalah menyusun rencana umum ketenagalistrikan daerah.
Mengenai perizinan, diminta agar pengaturan dalam rancangan peraturan daerah dilakukan secara terperinci, hal tersebut dapat disampaikan. Pengaturan didalam peraturan daerah pada dasarnya membuat pokok-pokok perizinan antara lain mengenai jenis ijin dan penetapan SKPD yang harus melaksanakan penyelenggaraan perizinan tersebut.
“Adapun mengenai persyaratan dan prosedur akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur” ujarnya. Mc Kalsel/Rns