Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Prov. Kalsel Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Acara berlangsung di Ruang Rapat H. Aberani Sulaiman Kantor Setda Prov. Kalsel, Banjarbaru, Kamis (20/7).
Kepala Bagian Evaluasi dan Dokumentasi Biro Hukum Setda Prov. Kalsel, Rita Ariani mengatakan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang, Perda Prov. Kalsel Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.46 / 039 / KUM / 2017 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi.
“Kegiatan Sosialisasi Perda Prov. Kalsel Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan transparan sehingga dapat menjadikan pemerintahan yang baik (Good Goverment) dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Govermance) sekaligus menjadi pemerintahan yang modern” kata Rita.
Peserta Kegiatan Sosialisasi ini diikuti sebanyak 40 orang yang terdiri dari Dinas – Dinas, BUMD, Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintahan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang komprehensif, terpadu, tertib dan berkesinambungan maka diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak sehingga terwujud kesamaan persepsi dalam pengelolaan kearsipan khususnya di lingkup Pemprov Kalsel” ungkapnya. MC Kalsel/Ar