Bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Prov Kalsel, Rabu(14/6), Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK RI, Dr. Abdul Latief, S.E, M.M menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Dewan (LKPD) Prov Kalsel tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov Kalsel dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD.
Laporan keuangan pemerintah Prov Kalsel tahun 2016 disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual dan merupakan tahun kedua penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Jumlah laporan keuangan yang disajikan terdiri dari 7 laporan, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
BPK RI melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Prov Kalsel tahun 2016 sesuai dengan undang-undang nomer 15 tahun 2004 dan undang-undang nomer 15 tahun 2016 dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan kriteria diatas, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan pemerintahan Prov Kalsel tahun 2016 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”. Pencapaian opini WTP ini adalah yang keempat kalinya bagi pemerintah Prov Kalsel, namun demikian BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian pemrintah Prov Kalsel, diantaranya proses serah terima sarana dan prasarana terkait pelimpahan urusan dari pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemerintah Provinsi belum selesai sehingga aset yang daerah terima belum dapat dilaporkan pada neraca pemerintahan Provinsi per 31 Desember 2016, pengelolaan barang milik daerah berupa aset tetap belum tertib, penatausahaan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) belum tertib.
Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam pasal 20 undang-undang nomer 15 tahun 2004, pemerintah Prov Kalsel wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Mc kalsel/Rns