Penyampaian Pendapat Akhir Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis

Gubernur Kalimantan Selatan, H. sahbirin Noor membacakan hasil pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis di ruang rapat paripurna DPRD Prov kalsel, Rabu (14/6). Mc Kalsel/Rns

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor berhadir di Rapat Paripurna DPRD Prov Kalimantan Selatan dalam rangka menyampaikan pendapat akhir rancangan peraturan daerah tentang rehabilitasi hutan dan lahan kritis, Rabu (14/6).

Dengan telah tercapainya persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Gubernur terhadap rancangan peraturan daerah tentang Rehabilitasi Lahan Kritis, proses selanjutnya adalah menetapkan rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah dan dalam lembaran daerah agar mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan ditetapkannya peraturan daerah itu program maupun kegiatan dalam rangka Rehabilitasi Lahan Kritis di Prov Kalsel telah mendapatkan landasan yuridis yang kuat. Sehingga tugas selanjutnya adalah melaksanakan seleruh ketentuan yang diatur didalamnya, yaitu antara lain yang pertama dan utama adalah menyusun perencanaan Rehabilitasi Lahan Kritis skala Provinsi.

Berdasarkan ketentuan dalam peraturan daerah tersebut, perencaanaan Rehabilitasi Lahan Kritis yang harus disusun pemeritah daerah terdiri atas rencana pengelolaan Rehabilitasi Lahan Kritis (RPTL) dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTnRL)

Melalui kedua perencanaan tersebut seluruh kebijakan, strategi, kegiatan, kelembagaan, tata waktu, termasuk pembiayaan disusun secara terpadu dan sistematis. Sebaik-baiknya program ataupun keiatan yang direncanakan oleh pemerintah daerah, tidak akan berjalan dengan sukses jika tidak didukung dengan peran serta masyarakat.

Maka dari itu dalam rancangan peraturan daerah tentang Rehabiltasi Lahan Kritis juga telah diatur mengenai peran serta masyarakat. Masyarakat didorong untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan Rehabilitasi Lahan Kritis. Bentuk partisipasi masyarakat antara lain melalui kegiatan penghijauan dilingkungan kerja atau tempat tinggalnya, memberikan bantuan bibit tanaman penghijauan atau mencegah kebakaran lahan dan hutan. Pada akhirnya kunci semua itu adalah komitmen kita bersama dalam melaksanakan kebijakan yang telah kita sepakati bersama tersebut.

“Oleh karena itu kita semua telah mencanangkan gerakan revolusi hijau di Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan gerakan tersebut diharapkan seluruh kompenen masyarakat dapat bergerak bersama-sama dengan pemerintah derah, bahu membahu menghijaukan hutan dan lahan kritis serta lingkungan sekitar kita” ujar Gubernur Kalsel. Mc kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan