Panitia khusus yang diketuai oleh Imam Suprastowo melaporkan hasil rancangan peraturan daerah Prov Kalsel tentang Rehabilitasi Lahan Kritis Prov Kalimantan Selatan di ruang rapat DPRD Prov Kalsel, Rabu (14/6).
Berdasarkan data empiris yang diperoleh dari Dinas Kehutanan Prov Kalsel tahun 2013, lahan kritis di Prov Kalsel mencapai 640 ribu hektar, kondisi faktual dilapangan dijumpai bahwa lahan kritis tersebut semakin luas dan menyebabkan ketidakseimbangan antara manfaat ekonomi secara lestari, hal ini karena banyaknya lahan mengalami kerusakan.
Meningkatnya bencana banjir serta tanah longsor yang terjadi beberapa daerah di Kalsel, menyadarkan kepada semua pihak akan pentingnya kegiatan rehabilitasi lahan, sehingga kegiatan tersebut banyak mendapat perhatian dari berbagai lapisan masyarakat.
Rehabilitasi lahan yang dimaksud untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan sehingga produktivitas serta peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan dan penyeimbang media saat air daerah aliran sungai dapat berjalan maksimal.
Proses dan mekanisme pembahasan tentang rehabilitasi lahan kritis di Prov Kalsel dilakukan dengan tahapan seperti, rapat pemilihan pimpinan panitia khusus dan penyusunan jadwal kegiatan dilaksanakan 23 Agustus 2016, rapat pembahasan bersama dengan instansi terkait dalam hal ini, dinas kehutanan Prov kalsel, Biro Hukum Setda Prov kalsel , Dinas-dinas terkait, serta tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat, studi komparasi panitia khusus ke Dinas Kehutanan Prov Jawa Timur dan studi komparasi di Dinas Kehutanan Kabupaten Bangkalan serta peninjauan lapangan di Pondok Pesantren Darul Ijtihad yang dilaksanakan pada 28-31 Agustus 2016, konsultasi panitia khusus ke Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Kemetrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI di Jakarta pada 4-7 September 2016, seminar/uji publik Raperda tentang Rehabilitasi Lahan Kritis di Prov Kalsel pada 18 Oktober 2016, rapat finanlisasi Raperda pada 31 Oktober 2016 sebagai bahan yang dikirim ke Ditjen Otda Kemendagri untuk dilakukan koreksi dan fasilitasi, rapat pembahasan penyempurnaan materi dan substansi Raperda setelah terbitnya hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah oleh Kementrian Dalam Negeri melalui surat nomer 188.34/3594/OTDA tanggal 15 Mei 2017 yang dilaksanakan pada 8 Juni 2017
Rehabilitas lahan kritis diselenggarakan berdasarkan asas keberlanjutan dan manfaat, kedayagunaan dan keberhasilgunaan, keseimbangan, keseraasian dan keselarasan, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, dan partisipasi, berbasis kearifan lokal, dan keadilan.
Adanya Raperda ini dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan hidup melalui peningktan fungsi dan produktivitas lahan sebagai media produksi maupun media pengatur tata air.
Tujuan dilaksanakannya rehabilitasi lahan kritis adalah untuk memulihkan dan memelihara kondisi lahan dan kondisi lingkungan, meningkatkan fungsi kelestarian alam, lahan dan lingkungan, meningkatkan peran serat masyarakat dan kesejahteraannya.
Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan hasil rehabilitasi, kegiatan pendukung rehabilitasi lahan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pelaporan, dan pembiayaan
Sedangkan ruang lingkung rehabilitasi lahan kritis meliputi seluruh lahan kritis di wilayah daerah yang berada diluar kawasan hutan.
Rehabilitasi Lahan Kritis diselenggarakan melalui kegiatan penghijauan, pengayaan tanaman dan penerapan teknik konservasi tanah pada lahan kritis dan tidak produktif. peraturan daerah ini diperlukan sebagai payung hukum kegiatan rehabilitasi lahan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan. Mc kalsel/Rns