Satpol PP Banjarbaru melakukan patroli rutin di wilayah Banjarbaru terkait perda Ramadhan, Selasa (13/6). Dalam penyisiran petugas dengan personil 18 anggota menyisir wilayah Kelurahan Sungai Besar tepatnya jalan Kasturi, dan mendapati warung yang buka saat bulan Ramadhan dan melakukan aktivitas makan minum.
Satpol PP Kota Banjarbaru akan terus melakukan patroli rutin khusus pada bulan suci ramadhan terhadap warung/rumah makan yang buka diluar jam operasional sesuai perda Kota Banjarbaru dan akan menindak sesuai perda tersebut.
Proses sidang tipiring (tindak pidana ringan) pelanggaran pasal 2 ayat (1) perda nomor 4 tahun 2005 tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan restoran, tempat hiburan dan sejenisnya serta makan dan minum atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadhan.
Dengan hasil ketentuan pidana menjatuhkan hukuman kepada pemilik warung, Sulasmi dengan denda Rp. 400.000,- rupiah atau jika tidak mampu membayar akan di ganti dengan kurungan badan selama 3 hari. MCKalsel/Scw