Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Tumpak Haposan Simanjuntak saat di wawancarai media mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang kebijakan percepatan satu peta dengan skala 1:50.000 seluruh Kalimantan itu tahun 2016 sudah harus selesai, karena ada kebijakan efisiensi anggaran di 2016 ada beberapa segmen yang tidak sempat di selesaikan dan tahun ini di targetkan seluruh Kalimantan selesai. MC Kalsel/Ar
Terima kasih telah mengakses portal berita kami. Kesediaan anda mengisi survei kepuasan sangat membantu kami untuk mengevaluasi penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) tahun 2022 demi kemajuan pembangunan di Kalimantan Selatan.