Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Ruang Rapat H. Maksid Setda Prov Kalsel, Banjarbaru, Jum’at (24/3).
Rakor ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Haris Makkie dalam kesempatannya mengatakan TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stake holder terkait untuk meningkatkan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
“Membangun akses keuangan daerah pada sektor-sektor riil dimasyarakat, salah satunya di sektor pariwisata agar pertumbuhan ekonomi di sekitar objek wisata tersebut bisa lebih baik dan kesejahteraan masyarakat bisa lebih meningkat” katanya.
Haris juga mengatakan dengan lahirnya UU no 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah, kewenangan selain keuangan daerah seperti kewenangan pertahanan keamanan, dan agama itu sudah menjadi kewenangan daerah.
“Titik central fokus kewenangan sudah terbagi-bagi ke Kabupaten/Kota, meskipun pada 2016 lalu ada kewenangan Kabupaten/Kota yang dipindahkan ke Provinsi seperti kewenangan pendidikan tingkat SLTA, pertambangan dan kehutanan” imbuh Haris.
Sekda Provinsi Kalsel juga mengungkapkan untuk mengurangi beban TPAKD Provinsi, Pemprov Kalsel akan mendorong TPKAD agar terbentuk di Kabupaten/Kota, sehingga program-program pemerintah ataupun TPAKD yang menyangkut masyarakat di Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan lebih leluasa.
“Bagaimanapun juga masyarakat yang ada di Kabupaten/Kota merupakan kewenangan dari Bupati/Walikota itu sendiri, memang secara keseluruhan penduduk disatu Provinsi adalah penduduk dari Pemerintah Provinsi, tetapi dalam hal pembinaan secara khusus merupakan kewenangan dari Bupati/Walikota daerah masing-masing” ungkapnya.
Haris berharap agar Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang terlibat dalam TPAKD dapat maksimal dalam memberikan kontrubusi peran, baik berupa pikiran bagaimana membuat program-program yang bisa terintegrasi dengan program-program yang ada di SOPD lainnya, sehingga dapat terhubung dengan tugas-tugas atau kewajiban TPAKD ini. (MC Kalsel/Jml)