Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah, selenggarakan Farewell Amnesti Pajak yang diikuti oleh berbagai pengusaha di Golden Tulip Banjarmasin, Rabu (22/3).
Imam Arifin, Kepala DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dalam paparannya memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah turut serta berpartisipasi pada Program Amnesti Pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah.
Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas antusiasme masyarakat wajib pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang begitu besar terhadap program amnesti pajak. Sampai dengan Selasa tanggal 21 Maret 2017 Menurut data kepada komputer wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, jumlah uang tebusan untuk Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah mencapai Rp 842,22 miliar.
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan perbankan, seluruh kementerian dan lembaga, Pemerintah Daerah, Akademisi, Insan Pers, Asosiasi serta seluruh pihak yang telah berperan serta dalam mensukseskan amnesti pajak yang akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.
Setelah masa pengampunan pajak berakhir, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan dalam pasal 18 undang-undang pengampunan pajak, untuk itu kepada wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak diharapkan komitmen yang tinggi dalam melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak yang baik untuk seterusnya.
Menjelang era keterbukaan informasi dengan akan diterapkannya automatic exchange of information (AEOI) serta revisi undang-undang perbankan untuk keterbukaan datang bagi perpajakan wajib pajak tidak akan bisa lagi menyembunyikan asetnya dari Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menghimbau kepada wajib pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan tengah yang belum memanfaatkan program amnesti pajak untuk segera memanfaatkan program tersebut di sisa waktu waktu periode 3 dengan tarif 5% bagi wajib pajak yang melakukan pengungkapan harta yang berada di dalam wilayah NKRI (deklarasi dalam negeri) atau mengalihkan dan menginvestasikan harta di luar negeri ke dalam wilayah NKRI (repatriasi) serta tarif 10% bagi wajib pajak yang melakukan pengungkapan harta yang berada diluar wilayah NKRI (deklarasi luar negeri).
Selanjutnya Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah juga mengingatkan kepada para pelaku usaha dengan peredaran usaha sampai dengan Rp. 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir dapat memanfaatkan tarif sebesar 0,5% untuk total pengungkapan harta sampai dengan Rp. 10 miliar dan tarif sebesar 2% untuk total pengungkapan harta di atas Rp. 10 miliar yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2017 dengan ketentuan bahwa peredaran usaha yang dimiliki hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan atau pekerjaan bebas.
Pemerintah berkomitmen menjamin situasi nasional yang kondusif untuk mendukung usaha dan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam upaya menuju kemandirian pembiayaan pembangunan nasional. Humas Pajak – Mc Kalsel / Fuz