BANJARMASIN – Tiga ratus delapan puluh satu warga yang bermukim di kawasan Kecamatan Banjarmasin Timur, kini bisa bernafas lega.
Betapa tidak, tanah yang menjadi tempat tinggal mereka, kini status kepemilikannya sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Senyum bahagia pun kian mengembang saat melihat Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyerahkan sertifikat tanah, yang mereka tunggu-tunggu, Kamis (09/03).
Penyerahan sertifikat berjumlah 122 itu, dilangsungkan di Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Menurut Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, pembagian sertifikat tanah bagi masyarakat Kota Banjarmasin itu dilakukan melalui kegiatan Proyek Nasional Agraria (Prona) tahun 2016.
Kegiatan tersebut, jelasnya, diberikan pemerintah secara gratis kepada masyarakat. “Sebenarnya ada biayanya, tapi semua pembiayaannya itu sudah dibayarkan melalui dana APBD dan APBN. Sehingga masyarakat yang menerimanya gratis,” ujarnya, saat memberikan sambutannya.
Dikatakannya lagi, untuk program tahun 2017 nanti, pemerintah pusat berencanakan memprogramkan sebanyak 5 juta sertifikat gratis kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Dan dari jumlah tersebut, terangnya, Pemprov Kalsel akan kebagian sekira 50 ribu sertifikat Prona. “Pada tahun 2017 nanti jumlah masyarakat Kota Banjarmasin yang akan mendapatkan sertifikat program Prona sekira 30 ribu orang,” terangnya.
Dalam kegiatan yang dihadiri Kakanwil BPN Kalsel, Yuniar Ginanjar, Kepala BPN Kota Banjarmasin, Abdul Manan, Tenaga Ahli Agraria dan Tata Ruang, Dodi Imron Kholid, Camat Banjarmasin Timur dan jajaran Polda Kalsel itu, Ibnu Sina juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada petugas saber Pungli yang telah berhasil mengagalkan upaya Pungli dalam program Prona. “Terima kasih juga kepada Tim Saber Pungli yang telah memberikan pelajaran kepada kami. Dan kami juga berharap agar program Prona ini terus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar mengetahui bahwa mengurus Prona itu gratis,” katanya.
Ibnu Sina mengharapkan, dengan adanya kegiatan Prona ini, masyarakat dapat kembali memberikan kepercayaan kepada seluruh aparatur pemerintah.
Sementara itu, camat Banjarmasin Timur, Ahmad Muzaiyin, mengatakan, program Prona merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah untuk memberikan hak atas tanah kepada masyarakat secara massal. “Ini merupakan salah satu bukti bahwa pemerintah benar-benar serius untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Untuk diketahui, Prona adalah Proyek Operasi Nasional Agraria. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk legalisasi asset dan merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat atau tanda bukti hak atas tanah yang diselenggarakan secara massal. Biaya pengelolaan penyelenggaraan Prona, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. (humpro-bjm)