Pemprov Kalsel, Peredaran Pil Zenith di Kalsel Tidak Bisa Ditoleransi

Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor menyampaikan sambutan pada kegiatan pemusnahan barang hasil pengawasan balai besar pom di Banjarmasin Tahun 2016, di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Jum’at (24/2). MC Kalsel/tgh

Narkoba, obat-obatan terlarang dan sejenisnya yang saat ini menyebar di seluruh indonesia termasuk di Kalimantan Selatan sejatinya adalah penjajah.

“sudah 71 tahun Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda, tetapi saat ini Indonesia dihadapkan kembali dengan penjajah dalam bentuk yang berbeda dan bisa masuk ke daerah kita, ke keluarga kita tanpa sepengetahuan kita” kata Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dalam sambutannya pada acara pemusnahan barang hasil pengawasan Balai Besar POM (BBPOM) di Banjarmasin tahun 2016, di depan Eks Kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Jum’at (24/2).

Menurutnya peredaran narkoba dan sejenisnya khususnya pil zenith di Kalimantan Selatan sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Gubernur Kalsel meminta kepada semua pihak untuk turut berperan serta dalam memberantas  peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.

Terkait dengan Perda peredaran pil zenith di Kalsel, Sahbirin Noor atau yang akrab dipanggil Paman Birin mengatakan kedepannya Pemerintah Provinsi dan DPR Provinsi Kalsel akan melakukan koordinasi guna mensinergiskan dan memperkuat undang-undang yang ada saat ini.

“Dikarenakan selama ini hukumnya tidak terlalu menggigit, sehingga membuat para pengedar dan pembuat pil zenith ini masih belum kapok, kedepannya Pemprov Kalsel bersama DPR Kalsel akan berkoordinasi untuk mensinergiskan dan memperkuat Undang-Undang yang ada saat ini khususnya terkait dengan peredaran pil zenith ini” ujar Sahbirin.

Dirinya juga berharap kepada bandar-bandar narkoba untuk menghentikan bisnis haramnya ini dan mencoba untuk mencari rezeki dengan melakukan pekerjaan yang halal dan lebih baik lagi.(Jml)

 

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan