Dalam rangka sosialisasi prolegnas rencana undang-undang (RUU) prioritas 2017 dan perubahan program legislasi nasional 2015 – 2019, yang diketuai oleh Totok Daryanto melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalsel Kamis (23/2).
Bertempat di ruang rapat H. Aberani Sulaiman kantor Setda Prov. Kalsel, Banjarbaru, rombongan DPR RI ini melakukan pertemuan bersama Asisten I Bidang pemerintahan Siswansyah, DPRD Provinsi Kalsel, Para pejabat instansi vertikal, Para Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala SKPD, Tokoh Agama dan Masyarakat.
Kunjungan kerja kali ini dalam rangka menyebarluaskan program legislasi nasional, RUU prioritas tahun 2017 dan program legislasi nasional 2015 – 2019 yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan DPR.
Dalam sambutannya Totok Daryanto menyampaikan tujuan kujungan kerja dalam menyebarluaskan prolegmas RUU ini merupakan mandat baru yang telah diatur dalam UU dan telah dilakukan diberbagai Provinsi, karena ini menjadi tupoksi baru badan legislasi agar program nasional disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya di Pemrov.
“Karena itu ini akan menjadi payung hukum, serta menjadi pemantauan badan legislasi, untuk kemudian apakah RUU yang diajukan patut di UU atau direvisi,” ujar Totok
Totok menambahkan dari 49 RUU prioritas tahun 2017, setidaknya ada beberapa RUU yang terkait dengan pemerintah Provinsi Kalsel, diantaranya RUU tentang perubahan atas UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, RUU tentang perubahan atas UU tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan RRU tentang perkelapasawitan.
Terkait sasaran yang dituju adalah untuk menjalin komunikasi ke seluruh parlemen masyarakat dan pemerintah daerah terkait dengan proses pembentukan hukum yang sudah ditetapkan dalam proyek nasional RUU prioritas tahun 2017 dan proyek nasional jangka menengah tahun 2015 – 2019 serta kami ingin menyerap aspirasi masyarakat di daerah dan pemerintah daerah yang memiliki kepentingan terhadap keseluruhan RUU yang ada dalam proyeknas baik yang diprioritas maupun jangka menengah.
“Harapan dengan pertemuan kali ini, Pemerintah Provinsi Kalsel dapat membentuk tim untuk membuat masukan tertulis agar nanti bisa pengakayaan materi dibadan legislasi, sehingga tidak ada satu hal yang tertinggal,” ucapnya (tgh).