Agoes Sarjoeno selaku Kepala Seksi Pengendalian Operasional Jalan LLJ Dinas Perhubungan Prov. Kalsel memimpin jalannya razia yang juga diikuti oleh anggota Polda Kalsel, razia ini diadakan di Simpang 4 Handil Bakti arah Jembatan Rumpiang, Banjarmasin, Selasa, (22/2), pukul 17.30.
Perda Prov. Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 berisi tentang perubahan atas peraturan daerah, no. 3 tahun 2008 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan. Salah satu tujuannya diharapkan lalu lintas di Kalsel menjadi lebih lancar dan mampu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) akibat truk bermuatan batubara yang ugal-ugalan.
Selanjutnya sesuai keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 0441.A / KUM / 2009 tentang pembentukan tim terpadu pengaturan, pengawasan dan pengendalian jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan, tim terpadu Provinsi dilaksanakan oleh dinas perhubungan Prov. Kalsel dan Ditlantas Polda Kalimantan Selatan, dll.
Beberapa truk yang bermuatan melebihi kapasitas terjaring dalam razia ini, truk yang melebihi kapasitas antara lain yakni truk bermuatan batubara dan truk bermuatan sawit, serta hasil kebun lainnya yang melewati jalan negara. Mc Kalsel/ Mf.