[Foto] Satpol PP Kota Banjarbaru Melakukan Monitoring

Satpol PP Kota Banjarbaru, Selasa (31/1) malam, melalui seksi kerjasama bidang tibum tranmas mendampingi DisParPora Kota Banjarbaru, melakukan monitoring pada Karaoke Ismi dan Karaoke Sing Song, diantaranya mengenai Perda No 14 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum,Rekreasi dan Olahraga. Dua karaoke tersebut masih terdapat pemandu karaoke yang berpakaian minim harus menemani sampai pelanggan selesai sehingga melanggar ketentuan perda tersebut.(scw)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan