Menanggapi respon terhadap keluhan masyarakat yang merasa terbebani dengan aturan pajak progresif selama ini, Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor membuat kebijakan baru terkait pajak progresif yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 07 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 017 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Perubahan aturan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Prov. Kalsel, Drs. Aminudin Latif, M.Si, Selasa (24/01) di Aula Badan Keuangan Daerah Prov. Kalsel. Menurutnya diputuskannya kebijakan baru oleh Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor menanggapi respon terhadap keluhan masyarakat, yang merasa terbebani dengan aturan pajak progresif dimana sebelumnya wajib pajak akan dikenakan pajak progresif atas kepemilikan bermotor berdasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Artinya, dalam satu keluarga jika memiliki mobil lebih dari satu maka akan dikenakan pajak progresif
Namun sekarang, aturan tersebut diubah sebagaimana tercantum dalam pasal 6 Ayat (4), disebutkan kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan alamat yang sama. Jadi dalam satu keluarga bisa memiliki atau yang memiliki mobil lebih dari satu tidak dikenakan pajak progresif dengan catatan kepemilikan dengan nama atau alamat yang berbeda.
“Direvisinya aturan ini juga didasarkan pada tidak optimalnya pendapatan daerah dari sektor pajak bahkan wajib pajak berpindah tempat atau memindahkan kepemilikan kendaraan bermotornya ke daerah lain, seperti ke Kaltim maupun ke Kalteng” kata Aminudin Latif, melalui Biro Humas Setda Prov. Kalsel.
Lebih jauh dirinya menuruturkan, hal ini merugikan Kalsel karena kehilangan wajib pajaknya. Semenjak diberlakukannya aturan pajak progresif, pendapatan pajak progresif di tahun 2014 sebesar 70 miliar, kemudian menurun drastis di tahun 2015 menjadi 40 miliar. Kemudian, dari sisi negatifnya rata-rata 3.000 mobil unit pertahun pindah ke luar Kalsel, hal ini sangat merugikan karena menurunkan pendapatan di sektor pajak, karena wajib pajak berpindah tempat.
Dengan direvisinya aturan pajak terkait pajak progrsif ini, Amin mengharapkan animo masyarakat untuk bayar pajak dapat meningkat, sehingga dapat mendorong perekonomian daerah di semua aspek. Lebih lanjut Amin mengharapkan, wajib pajak yang sempat berpindah ke daerah lain dapat kembali ke Kalsel sehingga pendapatan daerah juga meningkat, serta meningkatkan pelayanan yang lebih optimal. Karena mengatakan wajib pajak akan dikenakan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan alamat yang sama.
“Kalau aturan yang dulu mengatur wajib pajak akan dikenakan pajak progresif jika atas nama dan/atau alamat yang sama, kini hanya didasarkan atas nama dan alamat yang sama saja. Artinya kalau dulu dalam satu keluarga memiliki lebih dari 1 mobil meski dengan nama yang berbeda, maka akan kena pajak progresif. Tetapi sekarang tidak, karena hanya berdasarkan nama dan alamat yang sama saja yang dikenakan pajak progresif” imbuhnya.
Dalam keterangan pers, Amin juga menyampaikan prioritas kebijakan startegis yang akan ditempuh oleh Badan Keuangan Daerah (BAKUEDA), diantaranya membangun sistem prosedur pelayanan kepada wajib pajak secara mudah, cepat dan tepat. Kemudian memperkuat, memperluas kerjasama dengan Bank Kalsel sebagai mitra strategis, seperti memperbanyak layanan Payment Point yang tersebar di Kalsel. (Jml)