Perubahanperangkat daerah dimaksudkan agar keberadaan perangkat daerah berfungsi secara efektif dan efisien dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah. Karena itu siapa pejabat yang mengisi peringkat perangkat daerah atau pejabat pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan termasuk pejabat fungsional.
“Maka saudara sekalian memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkan fungsi perangkat daerah yang baru, sehingga melahirkan kinerja pemerintahan yang lebih baik, lebih cepat dalam pelayanan dan lebih tepat dalam mencapai sasaran pembangunan,” demikian diungkapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Selasa (3/1) di Halaman Setdaprov Kalsel, Banjarbaru.
Menurutnya, struktur baru perangkat daerah Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan sebanyak 37 organisasi perangkat daerah yang terdiri dari secretariat daerah secretariat dewan inspektorat serta 26 dinas dan 7 badan yang dibentuk berdasarkan PerdaProvinsi Kalimantan Selatan No 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai amanat perundang-undangan.
“Saya meminta pejabat yang dilantik agar memaknai perubahan perangkat daerah dengan cara pandang yang positif. Saudara bekerja dengan cepat dan tanggap bergerak dan bertindak untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah baik urusan wajib maupun urusan -urusan pilihan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Jangan hanya duduk di belakang meja kendali masalah dan segera bergerak untuk menyelesaikan masalah dengan tepat dan cermat,” tutur Sahbirin.
Sahbirin menginginkan pejabat yang diberikan kesempatan di posisi mana pun mereka mampu memberikan kinerja para pejabat jika dibutuhkan maka suatu waktu mungkin saja terjadi perombakan kembali demi perbaikan, tidak ragu untuk mengganti pejabat dengan kinerja tidak maksimal kapan pun dan posisi jabatan manapun setelah pelantikan segera mempelajari dan program dan kegiatan 2017. (wln)