Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) mengirimkan 28 Arsiparisnya untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis dan Penyusutan Arsip, di Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta.
Kepala Dispersip Provinsi Kalsel, Nurliani Dardie menyebutkan, kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja organisasi perangkat daerah, kepastian hukum, dan penyelamatan arsip statis, untuk membawa dampak positif bagi seluruh organisasi perangkat daerah.
Selain itu, kegiatan ini dalam rangka tindak lanjut Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
“Ini dalam rangka menambah pengetahuan mereka untuk mengolah arsip dinamis, guna menyelamatkan arsip statis secara regional, sebagai memori kolektif Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Nurliani, Selasa (21/11/2023).
Adapun materi yang diberikan diantaranya materi yang diberikan selama kegiatan berlangsung yakni terkait Kebijakan Kearsipan, Pengelolaan Arsip Dinamis, Penyusutan Arsip, Pemindahan Arsip Inaktif, Penyusutan Arsip Inaktif, Pemusnahan Arsip.
“Semoga dengan adanya Bimtek tersebut kualitas pengelolaan arsip di Kalsel dapat meningkat,” pungkasnya. MC Kalsel/Jml