Dalam rangka percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan Sosialisasi dan Supervisi Pengelolaan Data Admin dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Aplikasi Umum Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Kegiatan yang diikuti seluruh perwakilan SKPD lingkup Pemprov Kalsel ini dibuka langsung oleh Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel, Muhamad Muslim.
Dalam sambutannya Muslim mengatakan, melalui kegiatan tersebut pihaknya ingin mensosialisasikan kembali terkait SOP pemanfaatan aplikasi SRIKANDI.
Aplikasi SRIKANDI sendiri merupakan aplikasi surat menyurat dan kearsipan yang dapat memudahkan pemerintah dalam menjalankan birokrasi di era digitalisasi saat ini.
“Diskominfo memiliki peran mengawal pengembangan dan pemanfaatan aplikasi SRIKANDI ini seperti infrastruktur, dan keamanan sistem informasinya,” kata Muslim, Banjarbaru, Selasa (3/10/2023).
Muslim mengungkapkan, kedepan pihaknya berencana akan melakukan pengembangan terhadap aplikasi ini sesuai dengan kebutuhan yang ada SKPD di lingkup Pemprov Kalsel.
“Kita bisa mengembangkan dan menambah fitur yang sesuai dengan kebutuhan, misalnya notifikasi surat masuk dan lain sebagainya. Namun karena SRIKANDI ini aplikasi dari pemerintah pusat, kita juga perlu melakukan koordinasi dengan mereka,” ucap Muslim.
Lebih jauh Muslim menuturkan, aplikasi SRIKANDI sendiri dapat memudahkan pimpinan untuk melakukan disposisi surat dengan cepat dan dimana saja, sehingga pekerjaan bisa dilakukan lebih cepat.
“Bahkan pemanfaatan aplikasi SRIKANDI di lingkup Pemprov Kalsel juga mendapatkan apresiasi dari ANRI belum lama ini,” ujar Muslim. MC Kalsel/Jml