Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor melalui Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Hermansyah mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Inovasi Daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel.
Hermansyah menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran harus memerlukan sebuah landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan penyiaran di daerah agar tetap memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan mewadahi lembaga penyiaran di daerah.
“Sehingga dengan disusunnya Raperda tersebut, selain menjadi peraturan pelaksanaan atas atribusi kewenangan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran di Provinsi Kalsel dan dapat juga menjadi dasar hukum dalam mengoptimalkan tata kelola lembaga penyiaran dan pengawas penyiaran,” kata Hermansyah pada rapat paripurna, Banjarmasin, Kamis (7/9/2023).
Dilanjutkan Hermansyah, penyusunan Raperda tentang Inovasi Daerah erat kaitannya dengan Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan amanat untuk mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui inovasi.
“Dalam mensinergikan berbagai inovasi daerah harus diperlukan sebuah landasan hukum yang jelas untuk memayungi berbagai kegiatan yang bersifat inovatif,” ungkap Hermansyah.
Lebih jauh Hermansyah pun menjelaskan, saat ini masih banyak penelitian di daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, padahal dengan hasil penelitian yang telah disusun dapat mengembangkan potensi-potensi yang ada di Provinsi Kalsel.
“Mudah-mudahan melalui Raperda tentang Inovasi Daerah kedepannya dapat berkembang dan menciptakan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Hermansyah. MC Kalsel/Ar