Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel mengimbau Dispersip kabupaten/kota di Kalsel untuk dapat melakukan pendataan berbasis wilayah secara mandiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dispersip Provinsi Kalsel, Nurliani Dardie diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan, Wildan Akhyar pada kegiatan Bimbingan Teknis Pendataan Perpustakaan di Kabupaten/Kota se Kalsel belum lama ini.
Wildan menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan disebutkan bahwa pemerintah di daerah, dalam hal ini Dispersip Kalsel memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing.
Adapun hal yang perlu diatur, diawasi dan dievaluasi tersebut meliputi semua aspek penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, termasuk kegiatan pendataan semua jenis perpustakaan yang ada di Kalsel yang mengacu pada pendapatan berbasis wilayah yang dibuat oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
“Pendataan ini merupakan bagian dari tugas Dispersip Kalsel agar mudah dalam melakukan pembinaan perpustakaan di daerah baik itu dari aspek penyelenggaraan perpustakaan maupun aspek lainnya,” kata Wildan melalui siaran pers Dispersip Kalsel, Kamis (31/8/2023).
Dia pun berharap dengan adanya kegiatan Bimtek ini dapat menambah wawasan, pengetahuan dan keterampilan para pustakawan dan para pengelola perpustakaan dalam melakukan pendataan perpustakaan berbasis wilayah secara mandiri sehingga mampu memasukkan perpustakaannya masing-masing dengan benar. MC Kalsel/Jml