Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Kelatan (Kalsel) selaku penyelenggara urusan pemerintahan berdasarkan kewenangan otonom di wilayah Kalsel memiliki serangkaian tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, salah satunya melaksanakan program strategis nasional serta menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal dan perangkatnya di daerah.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Nurul Fajar Desira pada Rapat Koordinasi Pembentukan Griya Abhipraya di Kalsel mengatakan, dengan semangat gotong royong, kolaboratif, serta sinergitas yang akan dijalin, Pemprov Kalsel dan Kemenkum-HAM Kalsel sebagai mitra kerja mendukung penyelenggaraan dan terlaksananya program ini.
“Program Griya Abhipraya ini merupakan langkah progresif dalam mendukung agenda nasional penerapan keadilan restoratif. Kami percaya bahwa program ini menawarkan alternatif pemidanaan yang efektif, humanis, dan berkeadilan,” kata Fajar, Banjarmasin, Rabu (26/7/2023).
Fajar mengatakan, dalam situasi saat ini dimana persoalan sistem kepenjaraan atau pemasyarakatan menjadi pelik, termasuk persoalan over kapasitas yang bahkan menjadi isu nasional, Griya Abhipraya dapat menjadi solusi yang diharapkan khususnya di Kalsel.
Kolaborasi, sinergi, dan semangat gotong royong akan menjadi kunci keberhasilan program ini. Fajar menyampaikan, pihaknya berkomitmen bekerja bahu-membahu dengan Kemenkum-HAM serta seluruh instansi terkait di tingkat provinsi dan daerah, demi mewujudkan ikhtiar dan pengabdian bagi kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.
“Harapannya Griya Abhipraya ini dapat menjadi rumah bersama kita untuk bekerja bersama-sama serta bahu-membahu memberikan solusi atas persoalan tersebut,” ujar Fajar.
Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Kemenkumham, Pujo Harinto menyebutkan, Kalsel merupakan salah satu wilayah Piloting, untuk pelaksanaan Program Prioritas Nasional Pemberdayaan Masyarakat 2023, yaitu pembentukan Rumah Singgah atau Rumah Kolaborasi “Griya Abhipraya”, sebagai program lanjutan prioritas nasional yang telah diusung sejak 2020.
Oleh karenanya, Puji menyebut penandatanganan perjanjian kerja sama yang telah dilakukan oleh Pokmas Lipas dengan Bapas Kelas I Banjarmasin, yang telah sepakat berkomitmen untuk bersama-sama membentuk dan menyelenggarakan layanan Griya Abhipraya.
Puji berharap, setelah kegiatan rakor pada hari ini, akan ditindaklanjuti dengan komitmen bersama dengan pemerintah daerah, karena Griya Abhipraya menuntut adanya kolaborasi yang melibatkan pemerintah dan masyarakat serta stakeholder lainnya.
“Keberadaan Griya Abhipraya ini, merupakan antisipasi atau persiapan dalam memberikan dukungan implementasi Keadilan Restoratif, dengan memberikan wadah bagi pidana alternatif (yang saat ini telah di atur dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait dengan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial) maupun dukungan rehabilitasi dan integrasi pelanggar hukum, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana pada pasal 89 dan 90 secara jelas mengatur keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, termasuk dalam reintegrasi pelanggar hukum,” jelas Puji. MC Kalsel/scw