Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus berupaya meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi aparat pemerintah desa agar penyelenggaraan tugas operasional berjalan efektif dan efisien.
“Hal ini sesuai instruksi Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang selalu bergerak dalam memajukan desa dan kami optimis mendorong aparatur desa dalam mengelola keuangan desa secara baik sesuai aturan yang berlaku,” ucap Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah pada Bimbingan Teknis Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Bagi Aparatur Kabupaten dan Desa, Banjarmasin, Kamis (15/6/2023).
Faried menjelaskan, pemerintah desa itu harus lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk pengelolaan aset dan kekayaan milik desa.
“Maka dari itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya agar penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Faried.
Faried pun mengatakan, peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan unsur-unsur masyarakat yang terlibat secara langsung dalam tata kelola desa menjadi syarat pelaksanaan Undang-Undang Desa dapat berjalan secara optimal.
Kapasitas tersebut dapat dilihat dari pengetahuan terhadap Undang-Undang Desa, keterampilan mengerjakan tugas-tugas teknis dalam pengelolaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa dan sikap kerja yang sesuai dan konsisten dengan tuntutan Undang-Undang Desa.
“Dalam sikap kerja itu tercermin komitmen dan pertanggungjawaban untuk mewujudkan tata kelola desa yang menjadikan pemerintah dan masyarakat desa mandiri melalui pendekatan pembangunan partisipatif yang bertumpu pada keberdayaan masyarakat,” kata Faried. MC Kalsel/Ar