Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H, para klien Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRSTS) Barakat Cangkal Bacari diberikan izin pulang kampung sementara untuk berlebaran di kampung masing-masing.
Kepala Panti RSTS Berakat Cangkal Bacari, Fathul Jannah melalui Kepala Seksi Pembinaan Panti RSTS Barakat Cangkal Bacari, Asful Anwar mengatakan sesuai arahan dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, pihaknya pada tahun ini mempersilahkan para klien pulang kampung.
“Kita persilahkan mereka untuk pulang sesuai tanggal cuti bersama,” kata Asful, Banjarbaru, Senin (17/4/2023).
Diperbolehkannya para klien untuk pulang kampung kali ini karena saat ini tren COVID-19 di Banua sudah mulai menurun.
“Selama tiga tahun terkahir, tidak kita perbolehkan mereka pulang kampung menjelang Idulfitri karena masih masa pandemi, akan tetapi tahun ini sudah menurun sehingga kita perbolehkan,” ucap Asful.
Untuk kepulangan klien, diakui Asful pihaknya sudah menyurati kabupaten/kota untuk menjemput mereka pada 18 April besok dan kembali lagi ke asrama pada tanggal 25 April.
“Sebelumnya, pada Ramadan kali ini para klien mendapatkan tambahan rutinitas yaitu salat lima waktu bersama, kultum, tarawih, dan bimbingan baca tulis Alquran yang dilaksanakan setiap malam jumat,” kata Asful. MC Kalsel/Rns