Untuk mempelajari keamanan informasi, Pemerintah Provinsi Kalsel melakukan Sosialisasi Pergub 078 Tahun 2022 Tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (PMKI SPBE) dan Literasi Digital Kesadaran Keamanan Informasi di Ruang Rapat H. Maksid, Senin (20/3/2023).
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, tentu keamanan juga akan semakin banyak yang menyerang. Sehingga seluruh satuan SKPD dapat memahami cara menjaga keamanan informasi.
“Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh SKPD dapat memahami keamanan informasi secara aman dan tepat,” kata Kepala Dinas Kominfo Kalsel diwakili Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Tanwiriah.
Lanjut, Tanwiriah menjelaskan, penting bagi pengelola SPBE dapat memahami pedoman ini, agar dapat memastikan aspek kerahasiaan, kebutuhan dan ketersediaan pada SPBE.
“Apabila telah dipahami, maka kerahasiaan informasi dapat terjaga dan tidak terjadi kebocoran,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubbag PPHP I Biro Hukum Kalsel, Bambang Restu Revianto menerangkan, SPBE ini memudahkan pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, karena dengan memanfaatkan teknologi informasi, pihaknya dapat menjangkau pelayanan yang lebih luas.
Tidak hanya itu, saat COVID-19 dulu, pemerintah tidak dapat bekerja langsung di kantor, maka rapat ataupun pembahasan lainnya dialihkan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Contoh pemanfaatan teknologi informasi, pada saat waktu COVID-19, kita menggunakan teknologi zoom meeting, ketika tidak bisa bertemu secara langsung. Dan ini sangat membantu sekali,” ucapnya.
Maka dari itu, Ia berharap seluruh SKPD dapat memahami SPBE dan Pergub 078 Tahun 2022 dengan baik.
“Semoga kita semakin dapat menggunakan SPBE ini, sehingga pelayanan dapat dijangkau lebih luas, tanpa mengalami kendala karena jarak,” pungkasnya. MC Kalsel/ARH