Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalsel melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) 2023 diikuti 39 peserta, dari Dinsos kabupaten/kota 26 orang dan dari Dinas PMPTSP kabupaten/kota 13 orang.
Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Plt Kepala Dinsos Kalsel Muhammadun, menyampaikan Indonesia merupakan negara yang terkenal dan erat dengan gotong royong sebagai sikap, budaya sekaligus nilai luhur yang sudah diwariskan dari sejak dahulu. Sikap gotong royong di masyarakat ini, tergambar dari tingginya inisiatif dan antusias besar dalam melaksanakan kegiatan PUB untuk berbagai macam tujuan seperti menunjang pembangunan mesjid, yayasan dhuafa, atau untuk saudara yang mengalami musibah seperti banjir, kebakaran dan lain-lain.
“Meskipun kegiatan PUB dilaksanakan atas dasar rasa kemanusiaan, seringkali kita melihat banyak masyarakat yang melakukan PUB tetapi belum mengetahui peraturannya, sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata Muhammadun, Banjarmasin, Senin (27/2/2023).
Selain kegiatan PUB, saat ini juga banyak dunia usaha yang menyelenggarakan kegiatan UGB dalam rangka mempromosikan barangnya. Menurut Muhammadun, hal tersebut tentu baik dan perlu menjadi perhatian bersama karena di dalam kegiatan UGB terdapat dana usaha kesejahteraan sosial yang dibebankan kepada penyelenggara. Kemudian dana tersebut dikelola oleh Kemensos dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat bagi penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Maka dari itu, sebagai pemerintah, Dinsos Provinsi bersama kabupaten/kota perlu melakukan pemantauan dan pengawasan baik terhadap penyelenggaraan PUB maupun UGB untuk mengarahkan dan meminimalisir masyarakat dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan, penggelapan dana, atau tindak kejahatan lainnya,” ucapnya.
Dinsos Provinsi Kalsel sendiri diakui Muhammadun, mempunyai tugas fungsi kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan PUB dan UGB. Bersamaan dengan hal tersebut, Dinsos bersinergi bersama DPMPTSP, yang merupakan lembaga administrasi dari menerima berkas, memproses, menerbitkan izin maupun non perizinan.
“Maka dari itu dalam rangka mewujudkan kondisi kesejahteraan sosial bagi masyarakat, harus dilakukan sinergitas oleh pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dalam hal penyelenggaraan PUB dan UGB sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, mensyaratkan peningkatan kualitas mutu pelayanan segala bidang termasuk pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang dan undian gratis berhadiah,” ujarnya.
Disisi lain, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kalsel, Anhar Ihwan mengatakan tujuan kegiatan tersebut yaitu mensinkronisasi serta koordinasi pada kabupaten/kota dan DPMPTSP yang memberikan perijinan PUB sesuai kewenangannya.
“Juga menyamakan persepsi sesuai Permensos Nomor 8 Tahun 2021, PUB itu berbagai macam cara tetapi tidak dibenarkan apabila PUB mengganggu ketertiban umum seperti PUB di jalan. Selain membahayakan diri yang meminta dan mengganggu kesehatan juga mengganggu pengendara dan membahayakan. Kita sepakati di kabupaten/kota untuk dilarang dan cari cara lain yang bisa dilakukan juga semua harus wajib berizin,” kata Anhar. MC Kalsel/Rns