Upaya DPPPA Kalsel Tingkatkan Pemenuhan Hak Anak

Bimtek Pendampingan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Provinsi Kalsel, di salah satu hotel berbintang, Banjarmasin, Selasa (11/2/2020).

Sebagai upaya meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk mempertegas adanya sanksi pemberatan kejahatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah saat membuka Bimtek Pendampingan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Provinsi Kalsel, di salah satu hotel berbintang, Banjarmasin, Selasa (11/2/2020).

Menurut Husnul, berdasarkan undang-undang tersebut, setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai umurnya, untuk memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif.

“Untuk itu sistem peradilan pidana khusus bagi anak tentu memiliki tujuan khusus bagi kepentingan masa depan anak dan masyarakat yang didalamnya terkandung prinsip keadilan restoratif,” ucapnya.

Husnul mengajak agar semua komponen bersama-sama terlibat dalam upaya perlindungan khusus anak yang tengah berhadapan dengan hukum.

“Ikut serta lah dalam perlindungan anak berhadapan hukum. Karena anak adalah amanah dan harkat martabatnya sebagai manusia berhak untuk mendapat perlindingan hukum dalam sistem peradilan,” tutupnya. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan