Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjelaskan perihal besaran biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 atas kesepakatan DPR dan Pemerintah sebesar Rp90 Juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan menjabarkan kebijakan ini terdiri dari dua komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
“Yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937,00 dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp90.050.637,26,” ujar Ahmad Solhan, Kamis (16/2/2023).
Dengan demikian, rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai skema usulan pemerintah sebelumnya, dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun.
Namun setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan BPIH secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.
Kesinambungan ini, perlu menjadi perhatian bersama, penyelenggaraan haji akan terus berlangsung di masa-masa mendatang dengan jumlah antrian seluruh Indonesia mencapai lebih 5 juta jemaah, yang juga berhak atas nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal mereka.
Kesepakatan tersebut diharapkan akan segera diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, sehingga calon jamaah haji juga memiliki acuan terkait biaya haji Tahun 1444 H 2023 M saat ini.
“Kita mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan kepada Kementerian Agama RI dan DPR RI yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat, sehingga terjadi penurunan dari usulan awal sebelumya,” tutup Ahmad Solhan. MC Kalsel/Fuz