Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalsel memberikan klarifikasi kenaikan harga bawang merah di tingkat pedagang.
Kepala Disdag Provinsi Kalsel, Birhasani mengatakan, naiknya harga bawang merah dikarenakan biaya produksi yang tinggi sehingga Pemerintah Pusat terutama Badan Pangan Nasional menetapkan harga acuan ditingkat konsumen.
“Kalau dulu harga acuan ditingkat konsumen hanya Rp32.000,00/Kg, sekarang harga acuannya naik menjadi Rp41.500,00/Kg. Sehingga harga jual dikonsumen harus menyesuaikan karena dihitung biaya produksi pupuk, pemeliharaan, obat, bibit naik,” kata Birhasani, Banjarmasin, Selasa (31/1/2023).
Oleh sebab itu, secara signifikan naiknya harga bawang merah di pasaran ini tercatat sebagai pendorong inflasi. Ini juga faktor kebijakan yang dibuat pemerintah bukan pedagang yang menaikkan agar petani tetap bersemangat menanam bawang sehingga tidak merugikan petani.
Selain bawang merah, Birhasani menyebut bahwa beras juga mengalami kenaikan ditingkat petani karena biaya produksi yang semakin meningkat.
Oleh karena itu pemerintah pusat juga akan menetapkan harga baru untuk beras melalui Badan Pangan Nasional. Harga baru beras ini untuk mendorong kesejahteraan petani.
Oleh karena itu, Kalsel harus berbenah di bidang pertanian baik sarana prasarana agar mampu dan dapat memotivasi para petani untuk lebih banyak berproduksi.
“Kita harus berbenah baik itu dari segi perairan, jalan pertanian dan lainnya guna menunjang produksi padi kalsel,” ucapnya. MC Kalsel/scw